Salin Artikel

Miliki Sabu dan Ganja, ASN di Sibolga Ditangkap Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ASN Pemkot Sibolga, inisial HST (41) di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (22/10/2023). Dari tangannya, diamankan sabu 0,06 gram dan ganja 1,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono mengatakan, HST ditangkap bersama temannya, inisial AR (28) dalam penggerebekan pukul 20.45 WIB.

Awalnya polisi mendapat informasi soal peredaran narkoba di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian.

"Dari penggeledahan HST (41) polisi berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika, jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja, yang tersembunyi di kantong belakang celananya," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Meskipun begitu, polisi belum merinci peran pelaku. Apakah dia pengedar atau pemakai narkoba.

"Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan," ujar Sugiono.

Lalu kata Sugiono terhadap keduanya HST disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/23/221735078/miliki-sabu-dan-ganja-asn-di-sibolga-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke