Salin Artikel

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Kawasan Industri Medan, 3 Orang Jadi tersangka

Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pengoplosan gas itu.

"Inisialnya ZN alias JAY, PM dan JS," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023). 

Dalam gudang itu, gas elpiji 3 kilogram yang harganya disubsidi pemerintah isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. 

Sebagai informasi, gas elpiji tabung 12 kilogram dan 50 kilogram tidak disubsidi pemerintah sehingga bisa dijual dengan harga lebih tinggi. 

Polisi disebut menemukan 80 alat suntik gas, selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung elpiji 3 kilogram, dan 100 elpiji 12 kilogram. 

Ditemukan pula 40 tabung elpiji 50 kilogram, mobil Colt Diesel berisil 10 tabung gas 50 kilogram, dan 20 tabung gas 12 kilogram.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/24/141051378/polisi-gerebek-gudang-pengoplosan-elpiji-di-kawasan-industri-medan-3-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke