Salin Artikel

Polisi Tangkap Seorang Pengusaha dan 2 Pekerja Tambang Batu Ilegal di Taput

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023).

Pengusaha bisnis haram ini, Chandra Sianturi (44) dan dua anggotanya Bastian Rajagukguk (23) dan Amihut Sianturi (20) turut diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan mengatakan, sebelum dilakukan pengungkapan, di lokasi kejadian memang kerap dijadikan warga tempat penambangan liar.

Lalu pada Kamis (19/10/2023), polisi mengultimatum agar aktivitas penambangan dihentikan karena tidak memiliki izin.

"Di lokasi tersebut (memang) ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal, masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut dilakukan untuk menambah perekonomian, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi kita berikan toleransi, tidak langsung bertindak represif," ujar Delianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Saat itu, beberapa penambang liar langsung menghentikan penambangan, namun 2 hari berselang ketiga pelaku tetap bersikukuh menambang. Polisi lalu bergerak dan menangkap ketiganya saat sedang melakukan penambangan.

"Aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berat jenis excavator, mobil truk yang bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual. Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Delianto.

Kata Delianto, kini ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan atau pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/10/24/162304878/polisi-tangkap-seorang-pengusaha-dan-2-pekerja-tambang-batu-ilegal-di-taput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke