Salin Artikel

2 Anggota Ormas PP Tersangka Penggerudukan Mie Gacoan Medan Menyerahkan Diri

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penggerudukan restoran Mie Gacoan di Jalan SM Raja Kota Medan, memasuki babak baru.

Dua tersangka yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Rifqi Aulia dan Rija Afdilla menyerahkan diri, setelah sebelumnya sempat buron.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan keduanya kini masih menjalani proses pemeriksaan.

"Saat ini (keduanya) dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan berjalan kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku. Mudah-mudahan di pemeriksaaan ini mereka dapat memberikan keterangan dengan baik dan kooperatif," ujar Fathir dalam keteranganya, Rabu (1/11/2023)

Namun Fathir belum memastikan apakah setelah pemeriksaan keduanya akan ditahan.

"Nanti kami akan menilai dari hasil pemeriksaan," ucap dia.

Kata Fathir, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 335 ayat 1, tentang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk Mie Gacoan, sebuah tempat makan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.

Persoalan diduga karena manajemen Mie Gacoan tidak mengizinkan ormas tersebut mengelola lahan parkir di restoran tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/01/214147778/2-anggota-ormas-pp-tersangka-penggerudukan-mie-gacoan-medan-menyerahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke