Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol di Sergai

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 2 komplotan pencuri kabel lampu penerangan jalan di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023). Inisial keduanya ER (34) dan H (29).

Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, kejahatan pelaku diketahui Minggu (9/7/2023) dini hari.

Mulanya petugas tol heran mengapa lampu penerangan jalan umum di seputaran pintu tol tiba-tiba mati, hingga suasana jalan gelap.

Setelah dicek, ternyata ada sejumlah kabel (lampu) di beberapa titik di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu hilang.

"Akibat pencurian itu, PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp 84,265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai," ungkap Brimen dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap kedua pelaku di 2 tempat berbeda di Sergai pada Sabtu (4/11/2023).

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa pisau cutter kunci pas dan kunci ring. Alat-alat tersebutlah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana," ungkap Brimen.

Terkait insiden kejahatan ini Brimen mengajak masyarakat berperan aktif melapor ke polisi, bila mengetahui tindak kejahatan.

"Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 dan WhatsApp layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Brimen.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/07/065254678/polisi-tangkap-2-komplotan-pencuri-kabel-lampu-jalan-tol-di-sergai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke