Salin Artikel

"Restorative Justice", Pemilik Pesantren di Langkat yang Diduga Lecehkan Santrinya Dibebaskan

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (45), pelaku pelecehan, pun dibebaskan.

K sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan sudah ditahan di Polres Langkat sejak Selasa (17/10/2023).

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantulah pak ustaz ini, Pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ)-kanlah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku," ujar Sihar.

Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat, mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14), mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023.

N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya, seperti tangan, punggung, paha, serta kakinya, dielus-elus oleh K. 

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Saat itu, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Namun, setelah adanya restorative justice, K dibebaskan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas

https://medan.kompas.com/read/2023/11/08/062600678/restorative-justice-pemilik-pesantren-di-langkat-yang-diduga-lecehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke