Salin Artikel

Mahasiswa di Medan yang Jadi Kurir Ganja 135 Kg Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mahasiswa bernama Dodhy Adreanto Sidabalok (23) hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti menjadi kurir 135 kg ganja saat ditangkap 31 Mei 2023.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya.

Saat persidangan, hakim menyebut Dodhy melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi di PN Medan, Kamis (9/11/2023).

Said menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," ujar Said Tarmizi.

Terkait keputusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023.

Mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja dari 2 saksi yakni Sabar Hasibuan dan Putra (berkas terpisah).

Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh.

Dodi lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan.

Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tepat pukul 20.30.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering," ujar Jaksa.

Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodi. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodi dan menanyakan di mana posisinya.

"Setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," ungkap jaksa

Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dody menghampirinya. Kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodi. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodi.

"Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodi berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering. Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg," ujar jaksa.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/09/165447878/mahasiswa-di-medan-yang-jadi-kurir-ganja-135-kg-lolos-dari-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke