Salin Artikel

Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis 5 Tahun Penjara

Dia dianggap terbukti terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh pada 2006 hingga 2011.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam amar putusannya menyebut Ayah Merin melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Dahlan saat sidang.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap

"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ayah Merin divonis selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terkait putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut Ayah Merin menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp 4.315.000.000

https://medan.kompas.com/read/2023/11/14/060800278/korupsi-pembangunan-dermaga-eks-panglima-gam-ayah-merin-divonis-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke