Salin Artikel

Ada Anggotanya Di-OTT, Jajaran Bawaslu Medan Dikumpulkan

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan adanya informasi OTT tersebut.

"Saya dapat informasi, (yang melakukan OTT) dari pihak kepolisian Polda Sumut. Diduga Azlansyah Hasibuan (yang ditangkap) itu Informasi yang bisa diperoleh," ujar Aswin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (15/11/2023).

Aswin mengatakan akan memanggil jajaran Bawaslu Medan untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

"Mungkin kami nanti akan bicarakan di tingkat pimpinan Bawaslu Sumut untuk memanggil Bawaslu Medan untuk memberikan berita kronologis, bagaimana kejadiannya, sehingga kami bisa memberi laporan ke Bawaslu pusat," tutupnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara.

Operasi itu dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Wahyu Kuncoro.

"Mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan," katanya.

Tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.

Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," ujarnya.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/16/100850578/ada-anggotanya-di-ott-jajaran-bawaslu-medan-dikumpulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke