Salin Artikel

Orangtua di Sumut Seret Pacar Anaknya ke Kantor Polisi karena Dugaan Pencabulan

Dia lalu menyeret NS yang diketahui berstatus duda ke kantor polisi.

Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman mengatakan peristiwa bermula, Senin (13/11/23).

Awalnya korban diantar pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi sekitar 23.00 WIB.

"Lalu orang tua korban, menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka," ujar Rudi dalam keterangannya, Jum'at (17/11/2023)

NS lalu mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban.

Tidak terima dengan perbuatan NS, orang tua korban yakni LS lalu membawa NS ke Polres Tebing Tinggi. Di sana LS lalu membuat laporan, selanjutnya polisi langsung memeriksa NS.

"Saat di hadapan polisi, NS mengakui bahwa dirinya memang benar pacaran dengan anak korban. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak korban sebanyak lima kali," ujar Rudi.

Ketika diinterogasi NS mengatakan pertama melakukan aksinya, pada Agustus 2023 dan terakhir kali pada Minggu (12/11/23).

Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, Jalan Juanda, Brohol, Kota Tebing Tinggi.

NS kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi," ujar Rudi

https://medan.kompas.com/read/2023/11/17/145103478/orangtua-di-sumut-seret-pacar-anaknya-ke-kantor-polisi-karena-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke