Salin Artikel

Nasib Kurir 28 Kg Sabu di Sumut, Ditangkap Polisi Saat Kecelakaan dan Kini Divonis Mati

Syahrial terbukti memiliki 28 kg sabu saat ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/5/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, putusan hakim dibacakan pada Rabu (15/11/2023).

Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Syahrial alias Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar hakim berdasarkan SIPP PN Sei Rempah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Syahrial dijatuhi hukuman mati.

Duduk perkara

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Minggu (30/4/2023), Syahrial yang merupakan warga Kota Medan dihubungi oleh Ade (buron) untuk menjemput narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Syahrial lalu mengajak temannya, saksi Rian Abdillah (berkas terpisah), sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya lalu pergi dari Medan menuju Rantau Prapat menggunakan sepeda motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi BK 6337 ABE .

Keduanya kemudian tiba di Rantau Prapat pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian Ade menghubungi Syahrial dan memintanya untuk menjumpai seseorang yang mengendarai mobil merah.


Setelah bertemu, lelaki yang tidak diketahui identitasnya itu menyerahkan 2 tas berisi sabu kepada Syahrial.

Selanjutnya mereka kembali ke Medan, namun pagi harinya saat mereka sampai di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Syahrial yang mengendarai motor mengantuk.

Sepeda motornya lalu oleng dan terjatuh ke sungai. Mereka sempat ditolong oleh warga sekitar dan dinaikkan ke atas jalan.

Kemudian anggota Polres Serdang Bedagai, Jaswadi Maradona Hutagalung dan Heri Pantaran Siahaan, yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi mendapat informasi kecelakaan tersebut.

Namun saat mereka tiba di lokasi, pelaku Syahrial telah pergi membawa 2 tas berisi sabu, dengan menumpangi becak motor.

Kemudian ke dua polisi tersebut mengejarnya tepat di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai becak motor yang ditumpangi Syahrial berhasil dihentikan.

Spontan saat itu Syahrial ingin melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh para saksi.

Ketika itu Syahrial sempat berteriak bahwa bukan dia pemilik tas tersebut. Hal itulah yang membuat kecurigaan polisi.

Kemudian polisi mengamankan kedua pelaku dan menghubungi Tim dari Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Lalu dari hasil penggeledahan di 2 tas ransel dan di lokasi keduanya terjatuh, ditemukan total sabu seberat 28 kilogram.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/17/163335278/nasib-kurir-28-kg-sabu-di-sumut-ditangkap-polisi-saat-kecelakaan-dan-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke