Salin Artikel

4 Begal yang Tewaskan Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara

Insanul tewas dalam pembegalan yang terjadi 14 Juni 2023. 

"Menuntut terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah) masing-masing selama 12 tahun penjara," kata jaksa Aprilda dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/11/2023), seperti Antara.

Keempat orang itu dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya menyebabkan korban tewas dan seorang saksi trauma. 

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.

Sebagai informasi, Ansari menjadi korban begal saat keluar mencari makan pada dini hari.

Kala itu, mahasiswa itu pergi keluar bersama temannya menggunakan sepeda motor.

Ilham, teman yang menemani Ansari saat dibegal, mengatakan pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor.

"Berangkat kami dari gang Sena, mau masuk ke simpang Jalan Mustafa datang dua sepeda motor dari belakang, berboncengan jumlahnya empat orang," sebut Ilham.

Begal itu kemudian membacok Ansari dan Ilham. Ansari terluka di kepala sehingga akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan Ilham mengalami luka di punggungnya.

"Celurit itu mengenai punggung saya, lukanya itu sepanjang 6-7 sentimeter, dalam 2 sentimeter," sebut Ilham.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/20/191837578/4-begal-yang-tewaskan-mahasiswa-umsu-dituntut-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke