Salin Artikel

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

"Tambahan honor ini bakal berlaku mulai 2024. Naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 400.000," kata Bobby di Medan, Rabu kemarin (29/11/2023), seperti dilansir Antara.

Selama ini, kata dia, guru honorer di lingkungan Pemkot Medan terdiri atas guru PAUD/TK, SD, dan SMP mendapat insentif atau penghasilan tambahan di luar gaji sebesar Rp 250.000 per bulan.

Wali Kota memastikan bahwa mulai Januari 2024, ribuan tenaga guru honor, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu, menjadi Rp 400.000 per bulan.

Bobby juga menegaskan, mulai tahun depan pencairan pembayaran bantuan kesejahteraan guru di Kota Medan itu dilakukan setiap bulan, dan bukan per tiga bulan seperti sebelumnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah menegaskan hal ini ketika memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional Tingkat Kota Medan 2023 di Stadion Teladan Medan, Sabtu (25/11/2023) lalu.

"Saya minta bantuan kesejahteraan guru honorer ini nantinya disalurkan setiap akhir bulan, bukan tiga bulan sekali," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyambut baik penambahan insentif guru honor sekolah negeri maupun swasta tersebut.

Menurut dia, setiap guru honorer negeri dan swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, yaitu guru SD maupun SMP mendapat gaji pokok dari sekolah masing-masing.

Sedangkan insentif atau tambahan bantuan kesejahteraan guru yang bakal dinaikkan oleh Wali Kota Medan bernama bantuan kesejahteraan guru.

"Pak Wali juga sudah instruksikan kepada kami agar pembayarannya dilakukan setiap bulan, bukan per tiga bulan seperti sebelumnya," kata Benny lagi.

https://medan.kompas.com/read/2023/11/30/135149578/wali-kota-medan-tambah-insentif-guru-honorer-jadi-rp-400000-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke