Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal, Diduga Diotaki WNI yang Menetap di India

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat jual beli ginjal. Jaringan perdagangan organ tubuh manusia ini diduga diotaki warga negara Indonesia yang menetap di India.

Sosok tersebut berinisial EC. Ia diduga menjadi otak, koordinator, dan perekrut bisnis perdagangan organ.

Pihak yang hendak menjual ginjalnya berinisial RA asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sejumlah orang juga terlibat dalam sindikat ini. MM alias Aji, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), berperan sebagai penghubung antara calon penjual dengan calon pembeli.

Lalu, AT, sosok ini diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi RA dan menghubungkannya dengan EC.

Kemudian, A, warga Medan ini merupakan calon pembeli ginjal RA.

Saat ini, polisi baru menangkap MM. A sudah terbang ke India pada Minggu (3/12/2023), sedangkan EC menetap dan bekerja di India.

"Namun, kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023), dikutip dari Tribunnews.

Pembayaran dijanjikan dilunasi setelah RA menjalani operasi. Operasi pengambilan ginjal diduga dilakukan di India.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," ucapnya.

Sumaryono mengatakan, transaksi jual beli ginjal ini bermula dari media sosial.

Berdasarkan keterangan RA, dia awalnya mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

Di akun media sosial tersebut terdapat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India. RA lantas menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

Usai adanya penawaran itu, MM menghubungi RA. RA lantas diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium. Hasilnya dinyatakan sehat.

Setelah ginjalnya dinyatakan sehat, RA terbang dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu pada Jumat (1/12/2023).


Keesokan harinya, Sabtu (2/12/2023), RA bersama A (calon pembeli) dan MM bertemu di salah satu restoran di Medan.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa RA dan A berangkat bersama-sama ke India melalui Bandara Kualanamu pada Minggu (3/12/2023).

Di hari keberangkatan, RA dinyatakan tidak bisa terbang karena dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi. Adapun A lolos, sehingga bisa terbang ke India.

Berselang dua hari, Selasa (5/12/2023), RA kembali berangkat ke India via Kualanamu. Kali ini, dia bersama MM.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

Menurut keterangan RA kepada polisi, dia ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews.com

https://medan.kompas.com/read/2023/12/10/140000978/kronologi-terbongkarnya-sindikat-jual-beli-ginjal-diduga-diotaki-wni-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke