Salin Artikel

Ketua Ormas di Medan yang Ancam Bunuh Wartawan Disidang

Dia didakwa melakukan penghinaan dan mengancam akan membunuh seorang wartawan bernama Fredy Santoso pada Kamis (7/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Ismail mengatakan berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat Imran bermula, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 11.07 WIB.

Mulanya korban Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum".

Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas milik Imran.

"Terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan 'bos itu kejadian tujuh tahun lalu sudah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan Imran.

Selanjutnya, Fredy yang merupakan wartawan Tribun Medan, membuat berita dengan judul "Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran".

Setelah itu korban Fredy Mengirim link berita yang dibuatnya, ke Imran melalui WhatsApp.

Saat itu Imran merasa tidak senang dengan pemberitaan itu. Dia lalu menghina korban dengan kata-kata kotor.

Lalu Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban.

"Kalau jumpa, enngak aku mati kau mati," ujar Trian membacakan pesan Imran.

Imran dianggap sengaja mengirimkan kata-kata itu karena merasa kesal.


Pasalnya, kata jaksa, dalam link berita itu tampak foto Imran memakai baju organisasi kemasyarakatannya.

"Di sebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian

Setelah itu, sewaktu Imran menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, Fredy tidak membalas.

"Sewaktu terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.

Imran juga kesal lantaran sebelumnya sudah ada beberapa orang mengaku wartawan sering mengirim pesan WhatsApp tentang usaha pangkalan gasnya yang dituduh telah melakukan kegiatan mengoplos.

Atas perbuatan Imran, Fredy merasa ketakutan dan tidak tenang. Fredy lalu melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi dan sehari kemudian Imran ditangkap polisi.

Atas perbuatannya Imran disangkakan dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://medan.kompas.com/read/2023/12/20/061130178/ketua-ormas-di-medan-yang-ancam-bunuh-wartawan-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke