Salin Artikel

8 Tahun Jadi Honorer, Guru Apinsa Dituntut 10 Bulan Penjara karena Pukul Siswa dengan Rotan

Guru Apinsa sendiri telah delapan tahun menjadi honorer di salah satu SD di Musi Rawas Utara.

Kini kuasa hukum Apinsa memperjuangkan agar sang guru honorer mendapatkan keringanan dengan mengajukan pledoi atas tuntuyan jaksa.

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023) pagi.

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa. Namun ia menyebut tuntutan 10 bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat. Apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Ia mengatakan hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras kasus ini sampai di persidangan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara. Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Berawal dari murid yang ribut di dalam kelas

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi. Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh Apinsa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CAMBUK Muridnya Pakai Rotan, Guru Honorer yang Sudah 8 Tahun Mengabdi Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

https://medan.kompas.com/read/2023/12/22/095500278/8-tahun-jadi-honorer-guru-apinsa-dituntut-10-bulan-penjara-karena-pukul-siswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke