Salin Artikel

Saat 6 Karyawan "Doorsmeer" di Deli Serdang Berkomplot Renggut Nyawa Bosnya...

KOMPAS.com - Enam karyawan doorsmeer (tempat pencucian kendaraan) menjadi pelaku pembunuhan Mahadip (53), bos tempat usaha tersebut.

Pelaku merenggut nyawa korban di tempat kerjanya, Jalan Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (25/12/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, dari enam pelaku, polisi telah menangkap lima orang, yakni AS (17), KZ (23), MA (17), MR (16), dan NH (16). Pelaku F (16) saat ini masih buron.

"Para pelaku ini mengatur perannya masing-masing. Otak pelaku nya yakni AS, dia yang mengajak kelima pelaku lainnya untuk membunuh korban," ujarnya, Kamis (28/12/2023), dikutip dari Tribun Medan.

MA mengatur peran para pelaku, terlibat memiting dan mendorong korban. MR menusuk korban. KZ memukul korban. NH menyediakan pisau untuk menusuk korban.

Sedangkan, F bertugas mematikan saklar listrik.

Sebelum pembunuhan terjadi, para pelaku terlebih dulu berdiskusi pada Minggu (24/12/2023). Mereka bersepakat, pembunuhan akan dilakukan keesokan harinya pukul 19.00 WIB atau setelah doorsmeer tutup.

Untuk memancing korban, pelaku menyembunyikan alat doorsmeer, yang mereka sebut besi aspak.

AS memerintahkan KZ menyembunyikan besi aspak tersebut ke kamar mereka, yang juga berada di tempat usaha itu.

"Jadi sesuai kebiasaan, korban setiap tutup doorsmeer, mencari dan mengemas barang-barang doorsmeer," ucap Teddy.

Saat doorsmeer tutup, Mahadip mendatangi kamar para pelaku untuk mencari besi aspak. MR memberi tahu korban bahwa alat itu ada di atas meja kamar tidur.

Tak berselang lama, para pelaku mulai menjalankan aksinya.

Usai membunuh korban, para pelaku menyelinap keluar doorsmeer karena mereka telah mematikan saklar.

Pembunuhan ini diketahui oleh istri korban. Istri korban menemukan jenazah suaminya dalam kondisi memprihatinkan.


Seorang tetangga korban, Azar, menuturkan, malam itu dirinya mendengar istri korban berteriak minta tolong.

"Tiba-tiba istri (korban) keluar doorsmeer berteriak minta tolong, sekitar 19.30 WIB," ungkapnya, Rabu (27/12/2023).

Polisi menangkap para pelaku di sejumlah tempat sejak Selasa (26/12/2023) hingga Rabu.

Para pelaku dijerat Pasal 388 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

Mengenai motif pelaku, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku kepada korban.

"Para pelaku dendam melihat perlakukan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku," tutur Teddy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Khairina, Pythag Kurniati), Tribun-Medan.com

https://medan.kompas.com/read/2023/12/29/162048078/saat-6-karyawan-doorsmeer-di-deli-serdang-berkomplot-renggut-nyawa-bosnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke