Salin Artikel

Pemko Medan Mulai Bongkar Proyek Gagal "Lampu Pocong" yang Masih Berdiri

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lalu meminta uang senilai Rp 21 miliar yang telah diberikan kepada enam kontraktor pemenang tender.

Setelah tujuh bulan menunggu, akhirnya pada Jumat (29/12/2023) seluruh uang yang diminta Pemkot Medan telah dikembalikan kontraktor.

Namun para kontraktor mengaku tidak sanggup untuk membongkar sisa lampu yang sudah terlanjur dipasang atau berdiri di Jalan Diponegoro, Imam Bonjol dan Sudirman Kota Medan.

Terkait hal itu, Pemko Medan mengambil alih proses pembongkaran pada, Jum'at (29/12/2023) malam. Pembongkaran diawali dari Jalan Sudirman.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Topan Obaja mengatakan saat pembongkaran sejumlah petugas dan peralatan diturunkan, di antaranya 4 unit truk, 1 unit excavator , 1 unit mobil crane serta alat las.

Proses pembongkaran dimulai pukul 23.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Topan menerangkan proses pembongkaran diawali pada bagian tiang lampu bagian atas.

"Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga. Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk," kata Topan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

"Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu. Dengan sangat hati-hati petugas membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen, sebab petugas tidak ingin jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah menjadi rusak. (Karenanya) Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las," tambahnya.

Namun dia tidak merinci berapa jumlah lampu yang sudah dibongkar.

Dia hanya mengatakan selain di Jalan Sudirman pembongkaran nantinya juga akan dilanjutkan di Jalan Imam Bonjol dan Diponegoro.

Kata Topan, pembongkaran ini dilakukan atas instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Pembongkaran lampu jalan yang dikenal lampu pocong ini, dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution, setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap (lampu pocong) yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan (sisa) uang pembayaran sebesar Rp 7, 8 miliar, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," ujar Topan.


Libatkan jaksa

Sementara itu, kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, dalam persoalan ini jaksa memang diminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu, menagih pengembalian uang terhadap tiga kontraktor.

"Alhamdulillah pada hari ini, tiga perusahaan yang belum mengembalikan (uangnya) telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar 7.852.233.756," ujar Muttaqin saat konferensi pers pengembalian uang lampu pocong di Kejari Medan, Jumat (29/12/2023)

Sebelumnya kata Muttaqin, kontraktor yang lain juga telah mengembalikan uang ke Pemko Medan lebih dari Rp 12 miliar, jadi ditambah dengan pengembalian dari tiga kontraktor lainnya, maka pengembalian uang lampu pocong telah lunas.

Sementara itu Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan karena telah membantu penagihan uang ke para kontraktor.

Bobby mengatakan uang tersebut dari kejaksaan tersebut akan langsung disetorkan ke Bank Sumut sebagai kas daerah.

Latar belakang persoalan

Sebelumnya diberitakan Bobby Nasution menyebut pengerjaan proyek 1.700 lampu jalan mirip pocong senilai Rp 25,7 miliar di Kota Medan merupakan proyek gagal pada Selasa (9/5/2023).

Kata Bobby, ada beberapa indikator kegagalan proyek ini. Mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan.

"Proyek ini kita anggap total lost (gagal) karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, speknya, jarak antar lampunya, itu banyak sekali hampir menyeluruh tidak sesuai spek yang seharusnya,” ujar Bobby kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/5/2023)

Untuk itu, dia meminta para kontraktor yang mengerjakan proyek ini untuk mengembalikan uang yang telah Pemkot Medan berikan.

"Ini total anggarannya kurang lebih Rp 25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga itu sebesar Rp 21 miliar. Jadi hari ini kita tegaskan bahwa Rp 21 miliar itu harus dikembalikan," ujar Bobby.

https://medan.kompas.com/read/2023/12/31/150327978/pemko-medan-mulai-bongkar-proyek-gagal-lampu-pocong-yang-masih-berdiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke