Salin Artikel

Pria di Pematang Siantar Tewas Dianiaya 2 Anaknya

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumut, Sabtu (30/12/2023).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, RS dan istrinya sudah tiga tahun berpisah.

AO dan AJ tinggal bersama ibunya di Kota Batam dan ayahnya RS tinggal di Pematang Siantar. Keluarga ini bertemu saat hendak menghadiri acara pemakaman salah satu anggota keluarga mereka.

Keduanya lalu terlibat cekcok dengan RS saat perjalanan menuju Laguboti, Kabupaten Toba.

Lalu ayah dan ibunya akhirnya turun dari mobil lalu pulang ke rumahnya.

"Memang korban dengan istrinya sudah tiga tahun berpisah," ucap Yogen saat konferensi pers di Mako Polres, Minggu (31/12/2023).

Mengetahui ayahnya kembali bersama ibunya, AO dan AJ diduga tak terima lalu mendatangi rumah ayahnya untuk menjemput ibunya.

"Namun korban tidak mau, sehingga terjadi cekcok. Begitu pun keesokan harinya, kedua anaknya meminta si Ibu kembali tapi tidak dipenuhi ayahnya,” ucapnya.

Ayah dan kedua anaknya itu akhirnya berkelahi. RS pun terjatuh dengan posisi telungkup. AO dan AJ langsung menganiaya ayahnya hingga tewas.

RS sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.

"Setelah jatuh telungkup, kedua pelaku kemudian memukul korban hingga tidak bergerak. Selanjutnya kedua pelaku mencari pertolongan dengan menelpon Ibunya untuk segera membawa korban ke rumah sakit, dan sesampainya di Rumah Sakit Efarina korban dinyatakan meninggal dunia," kata Yogen.


Dikatakan Yogen, selama istrinya tinggal serumah dengan korban, tidak ada tindakan kekerasan rumah tangga.

"Ibu ini selama tinggal bersama dengan suaminya tidak pernah mengalami kekerasan dan isu-isu korban melakukan pemukulan terhadap anak juga tidak ada," tegasnya.

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Pematang Siantar.

AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/12/31/211805478/pria-di-pematang-siantar-tewas-dianiaya-2-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke