Salin Artikel

Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp 2,4 Miliar, Pejabat Bina Marga Sumut Ditahan

RTZ diduga terlibat korupsi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Gunung Sitoli, Nias Selatan, sebesar Rp 2.454.949.986.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, proyek yang ditangani RTZ memiliki pagu Rp 6.448.681.500 tahun anggaran 2022.

Kejaksaan kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di proyek tersebut, lalu kemudian menyelidikinya.

"Ternyata jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp 2.454.949.986," ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (10/1/2023).

Selanjutnya kejaksaan menetapkan RTZ menjadi tersangka.

Namun saat pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023), RTZ tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.

Kemudian pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (9/1/2024), RTZ lalu hadir didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya setelah pemeriksaan, jaksa menahannya.

"Dilakukan penahanan (kepada RTZ) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan," ujar Yos.

Selain RTZ, sebulan sebelumnya jaksa juga telah menahan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, inisial TT.

Keduanya kini disangkakan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/10/121739378/diduga-korupsi-pemeliharaan-jalan-rp-24-miliar-pejabat-bina-marga-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke