Salin Artikel

Jaksa Tuntut Kurir 9 Kg Sabu di Medan dengan Hukuman Mati

"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada."

Demikian ujar JPU Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis kemarin (11/1/2024).

Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Transaksi terjadi di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti delapan kilogram sabu, 115,03 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.

"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucap dia.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/12/071502378/jaksa-tuntut-kurir-9-kg-sabu-di-medan-dengan-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke