Salin Artikel

Wati Ditangkap karena Selundupkan Pekerja Migran ke Malaysia dan Terima Gaji 32 Juta Milik Korban

Wati ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, ES yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Selama di Malaysia, ES tak menerima gaji tiga bulan yakni sejak Desemmber 2022 hingga Maret 2023. Setelah ditanyakan kepada majikan, ternyata gaji ES sudah dikirim ke penyalur di Malaysia.

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Dari sinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh Wati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.

Ia mangatakan, setelah protes, korban baru menerima gaji terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023. Lalu ES dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia.

Lalu dari penampungan, ES dikirim ke KBRI Malaysia dan saat ini masih menunggu proses pemulangan.

Dari informasi yang didapat kepolisian, korban seharusnya mendapat upah sebesar Rp 5 juta, sesuai kesepakatan dan janji tersangka.

"Setelah itu penampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia," ujarnya.

Diiming-imingi kerja di Malaysia

Kasus pengiriman pekerja migran dengan korban ES berawal pada Oktober 2022. Saat itu Wati membujuk ES untuk bekerja di Negeri Jiran dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

Pada November 2022, Wati membuatkan ES paspor. Lalu pada 20 November 2022, ia menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari Dumai, Wati mengarahkan korban ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Sesampai di Malaysia, ia menghubungi relasinya dan mengatakan kepada ES jika akan dijemput oleh seorang laki-laki.

ES kemudian ditampung di rumah seseorang yang berinisial N selama 12 hari dan dipekerjakan atas jaringan tersangka.

Saat ini tersangka Wati sudah dijebloskan ke penjara. Selain itu terungkap bahwa Wati pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 205.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban tak Digaji 3 bulan

https://medan.kompas.com/read/2024/01/14/075200278/wati-ditangkap-karena-selundupkan-pekerja-migran-ke-malaysia-dan-terima-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke