Peristiwa dipicu karena perebutan hak asuh anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Marbun mengatakan, Misbah merupakan istri kedua HI yang dinikahinya setahun belakangan ini.
HI menikahi korban lantaran sudah lima tahun istri pertamanya tidak mampu memberinya keturunan.
Kemudian sebelum menikah, HI dan Misbah juga sepakat bahwa bila mereka memiliki keturunan, hak asuh anak tersebut menjadi milik Hendri. Hal tersebut pun diketahui oleh istri pertama Hendri.
Berjalannya waktu, pada pertengahan 2023 Misbah melahirkan dan kini usia anak tersebut sudah memasuki 4 bulan.
Kemudian HI menagih janji ke Misbah agar anaknya diserahkan kepadanya.
"Namun dalam perjalanannya (korban) berubah pikiran, korban ini dengan orangtuanya, ya akhirnya tidak terjadi (anak itu diasuh pelaku) lalu korban dan tersangka ini sering ribut," ujar Jhon.
Kata Jhon, alasan korban tidak memberikan hak asuh, karena selama ini HI tidak menafkahi dan membeli susu anaknya.
HI kemudian merencanakan pembunuhan kepada Misbah.
Lalu pada Jumat (12/1/2024) sekitar 14.30 WIB, pelaku berpura-pura mengajak korban ke sebuah Losmen Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
"Setelah mereka melakukan hubungan mesra si korban langsung dicekik lehernya dan dibekap dengan bantal dan (tangan korban) diikat," ujar Jhon.
Kata John, akhirnya korban pun tewas, HI kemudian memasukkan jasad korban ke dalam mobil Toyota Agya yang disewanya. Mobil itu diparkir dekat kamar yang disewanya.
"(jadi) di Losmen itu ada tempat garasi yang tidak orang bisa tahu, apapun yang terjadi di situ, langsung mayat itu dibawa ke dalam mobil Agya yang dirental pelaku," ujar John.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke lokasi kejadian, keesokan harinya Sabtu (13/12024) pukul 10.00 WIB.
Jasad korban ditemukan oleh sekelompok pelajar SMA yang sedang melintasi lokasi kejadian. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepotong sarung bantal merah, satu potong handuk warna biru muda, potongan tali plastik.
Alat-alat itu yang digunakan untuk membunuh korban. Kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pasal yang kita terapkan Pasal 340 (tentang) pembunuhan berencana dan pasal 338 yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia," tutupnya.
https://medan.kompas.com/read/2024/01/15/181527378/pria-di-medan-bunuh-istri-keduanya-karena-persoalan-hak-asuh-anak