Salin Artikel

Suami di Sergai Tega Bunuh Istrinya, Emosi Sering Dituduh Selingkuh, Sempat Sebut Korban Gantung Diri

Pembunuhan terjadi rumah pelaku di Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

M sempat merekayasa pembunuhan itu seolah-olah korban gantung diri. Di hari kejadian, M mendatangi kepala dusun setempat dan mengatakan bahwa istrinya gantung diri.

Lalu kepala dusun pun menghubungi Polsek Firdaus. Namun saat tiba di lokasi, polisi mendapati mayat korban sudah diturunkan oleh M dan diletakkan di dalam kamar.

"Mayat korban diturunkan oleh suaminya dari tali gantungan yang terbuat dari kabel yang panjangnya lebih kurang 4 meter yang terikat di broti asbes tiang rumah," ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (15/1/2024).

Polisi kemudian membawa mayat korban ke RS Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk divisum luar.

Hasilnya, dokter menyebut ada luka di leher korban dan polisi pun mencurigai korban tidak tewas gantung diri, tapi dibunuh.

Polisi pun memeriksa suami korban dan M mengaku telah membunuh istrinya.

Emosi dituduh selingkuh

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral menjelaskan motif pelaku membunuh istrinya sendiri karena emosi sering dituduh selingkuh.

"Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban," kata Andi Sujendral saat pers rilis di Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024) sore.

Andi menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas.

Usai korban tewas tersangka kemudian merekaya kematian korban seolah-olah korban tewas gantung diri dengan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul.

"Namun berkat kejelian dan kecurigaan petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap," ujar dia.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuannya telah membunuh korban. Selain itu polisi juga mengumpulkan dan keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

Sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: David Oliver Purba), Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2024/01/16/162600878/suami-di-sergai-tega-bunuh-istrinya-emosi-sering-dituduh-selingkuh-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke