Salin Artikel

14.746 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolrestabes Medan

"Ada tiga pelaku yakni DHH (51), JAS (49), dan AA (34) yang seluruhnya warga Medan dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi, dan sisanya untuk keperluan labfor."

Demikian ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin kemarin.

Teddy mengatakan, tiga pelaku berperan sebagai perantara untuk membawa pil ekstasi tersebut ke tempat tujuan, dan sebagian dijual tempat hiburan di Medan.

"Tiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 dari Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati," tutur dia.

Dalam paparan itu Polrestabes juga menyita barang bukti di antaranya sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di Jalan Karyawan Medan pada 19 Januari 2024.

"Pelaku merupakan residivis berinisial S (48) dan berinisial B masuk dalam pencarian orang (DPO)," ucap Teddy.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/23/075306978/14746-butir-pil-ekstasi-dimusnahkan-di-mapolrestabes-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke