Salin Artikel

Terbukti Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas, Pratu Richal Tak Dipecat

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota TNI AU dari Wing III Kopasgat, Pratu Richal Aluan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Dia terbukti terlibat penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama, Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Meski begitu, ternyata Pratu Richal tidak dipecat dari kesatuan. Pasalnya dalam materi penuntutan tidak ada dibahas soal pemecatan.

''Tidak dipecat, karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kolonel Sus Ziky Suryadi usai persidangan.

Sementara itu, saat persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan puutusan menyebut, hal yang meringankan terdakwa, Pratu Richal akan dibina menjadi prajurit yang baik.

"Terdakwa merupakan anggota pasukan Khusus TNI-AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan personel prajurit terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan. Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaedi.

Kemudian dia membacakan hal meringankan lainnya, di antaranya Pratu Richal menyesali perbuatannya dan dia telah memberi uang santunan Rp 69 juta kepada keluarga korban.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaedi

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah menimbulkan duka bagi keluarga korban, terutama anak dan istri. Terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wing III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Dalam amar putusan, Djunaedi mengatakan, Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara. Terkait vonis baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril, peristiwa bermula saat Pratu Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Saat itu, dia melihat sekelompok anak muda melakukan balap liar di tengah perjalanan salah satu pembalap liar menyenggol mobil pelaku dan langsung melarikan diri.

Pelaku langsung mengejarnya, hingga berhasil menghadang motor pembalap liar di simpang tiga dekat komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan sekelompok anak muda. Sekelompok orang termasuk korban Josua, mendekati lokasi cekcok untuk melihat keributan berlangsung.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Tapi beberapa orang di lokasi ingin menghakimi Richal.

Merasa terancam, Richal mengambil senjata tajam di mobil, agar massa tidak berani mendekat dan menyerangnya.

Namun sekelompok orang tersebut tetap mendekati Richal, saat itulah korban Josua menendang Richal hingga terjungkal.

Kemudian Richal bangkit dan langsung mengayunkan pisaunya secara acak hingga mengenai leher belakang dan bahu sebelah kanan korban.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban bernama Berto Siagian, peristiwa bermula pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Awalnya korban bersama Berto dan empat orang lainnya sedang membakar ikan di depan warung.

"Lalu di seberang warung ada pengendara mobil mengadang dua unit sepeda motor yang dikendarai empat orang," ujar Berto

Berto menyebutkan, dalam mobil ada Richal dan anak remaja itu. Saat diperiksa korban mengenal remaja itu. Remaja tersebut juga meminta tolong kepada mereka.

Korban bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal di dalam mobil.

Melihat kejadian itu, korban dan teman-temannya termasuk Berto, mendekati lokasi kejadian. Mereka lalu bertanya ke Richal, alasan mengejar pengendara motor tersebut. Richal menyebut bahwa dia hendak ditabrak 2 pemotor.

"Tapi pas kami lihat ke dalam mobil ada seorang remaja yang wajahnya lebam," ujar Berto.

Korban bersama teman-temannya lalu memaksa agar remaja itu diturunkan. Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan Richal.

Hingga akhirnya Pratu Richal mengambil sangkur miliknya dan menikam bagian leher korban. 

https://medan.kompas.com/read/2024/01/23/195639578/terbukti-aniaya-pemilik-warung-hingga-tewas-pratu-richal-tak-dipecat

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com