Salin Artikel

Ketua Ormas yang Ancam Bunuh Wartawan di Medan Divonis 6 Bulan Penjara

Dia dianggap terbukti menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso pada Kamis (7/9/2023).

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Arfan Yani menyebut, Imran terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Arfan dalam sidang.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was.

"Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," ungkap Arfan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Imran divonis 9 bulan penjara. Terkait vonis ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian menyebut kasus yang menjerat Imran, bermula Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 11.07.

Awalnya Fredy mengirimkan berita berjudul “Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kilogram Belum Tersentuh Aparat Hukum" ke Imran. 

Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas milik Imran.

Lalu Imran membalas dengan pesan "Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses,''.


Selanjutnya, Fredy yang merupakan wartawan Tribun Medan membuat berita berjudul 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'.

Setelah itu, Fredy mengirim link berita yang dibuatnya ke Imran melalui WhatsApp.

Saat itu, Imran yang  merasa tidak senang dengan pemberitaan itu menghina Fredy dengan kata-kata kotor.

Lalu Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban.

"Kalau jumpa enggak aku mati, kau mati," ujar Trian membacakan pesan terdakwa Imran.

Imran dianggap sengaja mengirimkan kata-kata itu merasa kesal.

Pasalnya, dalam berita itu tampak foto Imran memakai baju Pemuda Pancasila sambil memegang bendera ormas tersebut

"Di sebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian.

Setelah itu, sewaktu Irman menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, Fredy tidak menjawab lagi.

"Sewaktu terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.

Imran juga mengaku kesal karena sudah ada beberapa orang yang mengaku wartawan mengirimkan pesan tuduhan soal pengoplosan di pangkalan gasnya.

"Terdakwa Imran Surbakti merasa menjadi bulan bulanan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tersebut dan ada yang meminta sejumlah uang dengan pemberitaan tentang pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti," ujarnya.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/25/180007278/ketua-ormas-yang-ancam-bunuh-wartawan-di-medan-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke