Salin Artikel

Ganjar Sebut Kualitas Demokrasi Turun jika Presiden Ikut Berkampanye

Menurut Ganjar, hal tersebut sah-sah saja, tapi akan lebih baik bila dalam kontestasi politik presiden bersikap netral.

"Boleh (kampanye), harus izin dan harus cuti, sebenarnya ketentuan itu berlakunya hanya untuk presiden yang mau maju lagi, yang incumbent, tapi lebih baik netral semuanya. Seperti perintah presiden kepada kepala daerah waktu itu TNI, Polri, ASN, semua netral," ujar Ganjar saat ditanya wartawan saat kampanye di Kampung Nelayan Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, Minggu (28/1/2024).

Ganjar menggangap, kalau presiden ikut kampanye atau tidak bisa bersikap netral akan menurunkan kualitas demokrasi.

"Apakah kemudian dibalikkan dengan statement baru, (hak presiden) ikut kampanye maka saat ini agak mengkhawatirkan, karena proses tidak netral sedang berjalan dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi," tutup Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi juga menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

https://medan.kompas.com/read/2024/01/28/145220078/ganjar-sebut-kualitas-demokrasi-turun-jika-presiden-ikut-berkampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke