Salin Artikel

Komisioner KPU Padangsidimpuan Peras Caleg Rp 26 Juta, Ancam Suara Korban Hilang

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi  mengatakan, dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh FD kepada perantara berinisial R.

Diketahui FD sebenarnya memberikan uang Rp 26 juta. Namun, uang Rp 100.000 dari Rp 26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.

Hadi menjelaskan, awalnya, Parlagutan meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara. Estimasi satu suara dihargai Rp 50.000.

Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.

Selain itu, kata Hadi, dalam perbincangan itu, Parlagutan juga mengancam FD.

"Korban takut dengan tersangka, 'kalau gak merapat denganku, bisa hilang suara mu'. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka," kata Hadi menirukan ancaman tersangka.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.

"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari," kata Hadi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polisi Sita 25,9 Juta saat OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

https://medan.kompas.com/read/2024/01/29/164024778/komisioner-kpu-padangsidimpuan-peras-caleg-rp-26-juta-ancam-suara-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke