Salin Artikel

Bawaslu: Arahkan Guru Pilih Prabowo, Kabid SMP Disdik Medan Langgar UU

Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kota Medan, Andy terbukti melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN."

Demikian ujar Komisioner Bawaslu Medan, Bagian Data, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Fachril Syahputra, kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Kata Fachril, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun terkait bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang menaungi Andy sebagai seorang ASN.

"Nanti KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) lah yang akan menindaklanjuti, mengenai sanksi yang akan mereka berikan," kata Fachril Syaputra

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kabid SMP Disdik Kota Medan Andy Yudhistira mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih Prabowo-Gibran.

Dalam videonya, Andy menyebut, dengan memilih Prabowo-Gibran, akan menguntungkan kepentingan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

https://medan.kompas.com/read/2024/01/30/222821078/bawaslu-arahkan-guru-pilih-prabowo-kabid-smp-disdik-medan-langgar-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke