Salin Artikel

6 ASN di Pemkot Medan Terindikasi Tak Netral, Bakal Disanksi

Keenam ASN itu seluruhnya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. 

Mereka adalah Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andi Yudhistira, dan pengawas SD Disdikbud Kota Medan yang juga Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta, serta empat ASN lainnya.

Bawaslu menilai enam orang itu telah mengampanyekan salah satu pasangan calon.

"Kami merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan," ucap Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra di Medan, Rabu (31/1/2024), seperti dilansir Antara.

ASN itu terbukti melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 283 Ayat (1) dan ayat (2), Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 74 Ayat (10 dan Ayat (2).

Selain itu, melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 Ayat (2), dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 huruf F Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf E.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika," katanya.

Bawaslu Kota Medan telah mengumpulkan sejumlah bukti, seperti video viral sekretaris PGRI Kota Medan pada 16 Januari 2024 dengan durasi 2 menit 15 detik mendukung capres dan cawapres nomor urut 2, dan video utuh durasi 2 menit 55 detik

"Jadi nanti bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan ke inspektorat," tegas Fachril.

Kepala Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap telah menerima rekomendasi Bawaslu Kota Medan dan segera mempelajari dengan menjatuhkan sanksi enam ASN dalam waktu dekat.

"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan Bawaslu ke Inspektorat. Kami akan tindaklanjuti dan mempelajari rekomendasi itu," ucap dia.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/01/162855978/6-asn-di-pemkot-medan-terindikasi-tak-netral-bakal-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke