Salin Artikel

Kasus Suap Seleksi PPPK Madina Sumut, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru

Kini sudah ada enam orang tersangka menjadi tersangka untuk kasus ini.

Awalnya, polisi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial DHS sebagai tersangka. 

Kemudian, lima tersangka baru adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Mandailing Natal berinisial BKD, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Mandailing Natal HS, Bendahara Dinas Pendidikan Mandailing Natal SD, Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan Mandailing ISB, dan Kepala Seksi Pendidikan Usian Dini Dinas Pendidikan Mandailing DM.

"Terhitung hari ini polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka berinisial SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi lewat pesan singkat, Jumat (2/2/2024) siang. 

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, DHS ditangkap Polda Sumut pada Rabu (31/1/2024) atas dugaan suap hasil pengumuman seleksi kompetensi P3K di Kabupaten Madina.

DHS ditetapkan tersangka pada 11 Januari 2024 dan resmi ditahan sehari kemudian. 

DHS dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/02/135817578/kasus-suap-seleksi-pppk-madina-sumut-polisi-tetapkan-5-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke