Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yakni AH (Kadisdik), DT (Sekretaris Disdik), RZ (Kabid Bin Ketenagaan Disdik).
Penetapan tersangka disebutnya berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Ketiga pejabat itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Polisi menetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) pelaku yg memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ujar Hadi saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/02/05/121100678/dugaan-suap-dan-pemerasan-3-pejabat-di-pemkab-batubara-jadi-tersangka