Salin Artikel

Diungkap, Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia di Sumut

Nahkoda kapal inisial MZ alias Rembo (43) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat aparat Polres Serdang Bedagai menemukan kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2024) lalu.

Kapal itu diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia. Kemudian aparat Polres Sergai, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Medan.

"Dari Polres Serdang Bedagai lalu menyampaikan bahwa telah diamankan satu buah kapal dan lima orang warga negara Indonesia di Polres Serdang Bedagai unit reskrim, untuk dimintai keterangan."

Demikian penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu di Kantor Imigrasi Medan, Senin (5/2/2024).

Selanjutnya pada Kamis (11/1/2024), pihak imigrasi mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang ditahan polisi.

Sedangkan sisa penumpang yang berada di kapal dikembalikan ke rumahnya masing-masing, melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemudian melakukan pra-penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo yang bertindak sebagai nahkoda kapal," ungkap Jahari.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengungkap, Rembo awalnya seorang nelayan, sebelum akhirnya ditangkap sebagai penyelundup pekerja ilegal.

"Dia sudah empat kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia, dengan menerima upah sebesar Rp 6.500.000 (dalam sekali jemput)," ujar Johanes.

Kata Johanes, sebelum menjemput pekerja ilegal, Rembo terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen di Malaysia, lalu disepakati lokasi penjemputan.

Atas perbuatannya Rembo disangkakan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar," ujar Johanes

Johanes mengatakan, berkas perkara Rembo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/06/050000078/diungkap-penyelundupan-pekerja-ilegal-dari-malaysia-di-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke