Salin Artikel

Perekam Video Satpol PP Dairi Cabut Bendera PDI-P Akan Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, sepenggal video yang viral di media sosial itu memperlihatkan anggota Satpol PP Dairi tengah mencabut bendera PDI-P di pinggir jalan, tapi membiarkan bendera parpol lain.

Horas mengatakan, video tersebut telah membuat kegaduhan, di mana perekam tidak mengetahui duduk masalahnya dan tidak meminta klarifikasi kepada petugas Satpol PP.

"Kita akan melaporkan oknum perekam video ke Polres Dairi karena sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Dairi," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (5/2/2024).

"Apalagi video yang beredar di sosial media juga tidak utuh, karena setelah mencabut bendera PDI-P, anggota Satpol PP juga mencabut dan membersihkan bendera dari partai lainnya," tegasnya.

Horas mengatakan, pihaknya juga akan meminta Bawaslu Dairi untuk memberi sanksi bagi parpol yang melakukan pelanggaran berulang terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Bawaslu juga diharapkan bisa memberikan hukuman berupa diskualifikasi kepada parpol yang melanggar aturan, dan bila secara personal, maka coret saja dari DCT," lanjutnya.

Alasan bendera parpol lain tidak dicabut

Terkait tindakan Satpol PP Dairi, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Durung Charles Bantjin membantah pihaknya pandang bulu dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik.

Durung menyebut, setelah APK milik PDI-P dicabut, APK milik parpol lain juga ikut dibersihkan.

Alasan APK milik PDI-P duluan dibersihkan karena di hari yang sama, sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon presiden nomor urut 2, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar.

"Tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB. Secara bertahap mulai jam 17.00 Wib, APK/APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK/APS Partai Golkar," ujar Durung melalui siaran pers dikutip dari Tribunnews.

Seluruh APK disimpan dan dikembalikan ke parpol masing-masing, termasuk milik PDI-P.

Durung menjelaskan, pembersihan itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang di lokasi atau tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Dirinya memastikan Pemkab Dairi akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh partai politik maupun peserta Pemilu.

"Kami berharap bahwa keterangan/penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu," ujar Durung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kasatpol PP Dairi akan Laporkan Oknum Perekam Video ke Polres Dairi,

https://medan.kompas.com/read/2024/02/06/052900978/perekam-video-satpol-pp-dairi-cabut-bendera-pdi-p-akan-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke