Salin Artikel

Perekam Video Satpol PP Dairi Cabut Bendera PDI-P Akan Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, sepenggal video yang viral di media sosial itu memperlihatkan anggota Satpol PP Dairi tengah mencabut bendera PDI-P di pinggir jalan, tapi membiarkan bendera parpol lain.

Horas mengatakan, video tersebut telah membuat kegaduhan, di mana perekam tidak mengetahui duduk masalahnya dan tidak meminta klarifikasi kepada petugas Satpol PP.

"Kita akan melaporkan oknum perekam video ke Polres Dairi karena sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Dairi," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (5/2/2024).

"Apalagi video yang beredar di sosial media juga tidak utuh, karena setelah mencabut bendera PDI-P, anggota Satpol PP juga mencabut dan membersihkan bendera dari partai lainnya," tegasnya.

Horas mengatakan, pihaknya juga akan meminta Bawaslu Dairi untuk memberi sanksi bagi parpol yang melakukan pelanggaran berulang terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Bawaslu juga diharapkan bisa memberikan hukuman berupa diskualifikasi kepada parpol yang melanggar aturan, dan bila secara personal, maka coret saja dari DCT," lanjutnya.

Alasan bendera parpol lain tidak dicabut

Terkait tindakan Satpol PP Dairi, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Durung Charles Bantjin membantah pihaknya pandang bulu dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik.

Durung menyebut, setelah APK milik PDI-P dicabut, APK milik parpol lain juga ikut dibersihkan.

Alasan APK milik PDI-P duluan dibersihkan karena di hari yang sama, sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon presiden nomor urut 2, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar.

"Tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB. Secara bertahap mulai jam 17.00 Wib, APK/APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK/APS Partai Golkar," ujar Durung melalui siaran pers dikutip dari Tribunnews.

Seluruh APK disimpan dan dikembalikan ke parpol masing-masing, termasuk milik PDI-P.

Durung menjelaskan, pembersihan itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang di lokasi atau tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Dirinya memastikan Pemkab Dairi akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh partai politik maupun peserta Pemilu.

"Kami berharap bahwa keterangan/penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu," ujar Durung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kasatpol PP Dairi akan Laporkan Oknum Perekam Video ke Polres Dairi,

https://medan.kompas.com/read/2024/02/06/052900978/perekam-video-satpol-pp-dairi-cabut-bendera-pdi-p-akan-dilaporkan-ke-polisi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com