Salin Artikel

Protes Tarif Naik, Juru Parkir Demo di Kantor Dishub Pematangsiantar

Mereka protes atas kebijakan naiknya setoran parkir tepi jalan.

Kebijakan tersebut buntut terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk Perda yang diteken Wali Kota Pematangsiantar itu, tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan di antaranya roda dua dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan roda empat Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, dimulai per 1 Januari 2024.

Menurut para Jukir, setoran parkir per hari naik setelah Dishub mengeluar surat perintah tugas per tanggal 2 Februari 2024, tanpa sosialisasi lebih dulu kepada mereka.

Amran Simamora, seorang Jukir di Jalan Sutomo mengaku tak mampu memenuhi setoran yang ditetapkan Dishub itu. Meski tarif parkir naik, kata dia, kenaikan setoran itu dinilai tak masuk akal.

Amran mengelola titik parkir di depan dua ruko atau sekitar 8 meter di tepi jalan yang cukup padat kendaraan, berlokasi di inti kota.

“Setoran saya sebelumnya Rp 160.000 per hari. Setelah ada surat dari Dishub setoran naik Rp 320.000 per hari. Naik seratus persen,” kata Amran saat ditemui di halaman Kantor Dishub Pematangsiantar, Rabu (7/2/2024).

“Dishub menaikkan setoran ini tanpa melihat kondisi kami di lapangan. Sudah begitu mereka tidak minta saran dan pendapat dari kami. Mereka hanya mengeluarkan surat,” sambung pria yang menjadi Jukir sejak 2016 ini.

Ia mengatakan parkir tepi jalan dikelola oleh Jukir dengan sistem bagi hasil.

Jukir mendapat bagian 46 persen, selebihnya disetorkan langsung melalui transfer ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Pematangsiantar.

“Kami hanya orang kecil yang butuh makan dan punya pekerjaan. Kalau kami mau kaya raya dari Jukir ini, kan ngggak mungkin. Jadi mohonlah kepada pemerintah, jangan hanya menaikkan PAD tapi kami tidak diperhatikan,” kata Amran.


Kabid Perencanaan Fisik dan Infrastruktur pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Viki Zuliansyah, mengatakan kenaikan setoran parkir ini merupakan kebijakan dari Dishub setelah adanya kajian dari Konsultan.

Konsultan, kata dia, telah melakukan kajian setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari kajian Konsultan itu, memuat kesimpulan tiga skema kenaikan setoran yakni: potensi rendah, sedang dan potensi tinggi.

Hanya saja Dishub menetapkan kebijakan potensi tinggi secara sepihak yang mengakibatkan naiknya setoran parkir dari Jukir.

“Kemarin kan masih Dishub saja yang menetapkan kebijakan kenaikan setoran potensi tinggi. Karena sampai saat ini, SK dan Peraturan Wali Kota terkait penetapan potensi ini kan belum ada,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan meninjau ulang kajian tersebut, dengan mempertimbangkan masukan dari para Jukir.

“Retribusi sudah naik pasti potensi juga naik. Jadi yang perlu dikaji adalah, kenaikan potensi ini. Jadi potensi rendah, sedang dan tinggi, nanti kami akan rapatkan dengan masukan dari Jukir,” katanya.

“Alasan pemerintah untuk menaikkan tarif untuk menaikkan pendapatan daerah. Cuma, menetapkannya, rendah dulu kah atau tinggi inilah yang sebenarnya belum ditetapkan,” imbuhnya.

Kepala Dishub Pematangsiantar, Zulham Situmorang menyebut akan melakukan rapat melibatkan dinas terkait untuk menentukan potensi mana yang akan dipakai.

“Mungkin besok saya ubah potensi yang dipakai. Pokonya sudah ada deal akan meninjau hal itu,” pungkasnya.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/07/154753878/protes-tarif-naik-juru-parkir-demo-di-kantor-dishub-pematangsiantar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke