Salin Artikel

Serang Polisi di Medan Saat Gerebek Diskotik, Samsul Divonis 4 Bulan Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, memvonis pemilik Diskotek Key Garden Samsul Tarigan 4 bulan penjara.

Dia terbukti menghalangi atau menyerang polisi saat penggerebekan di Key Garden pada 10 April 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa mengatakan, sidang digelar Selasa (6/2/2024). Samsul terbukti melanggar 212 KUHPidana.

"Putusan sidangnya 4 bulan penjara," ujar Yus saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui telepon seluler, Jumat (9/2/2024).

Kata Yus, hukuman yang meringankan bagi Samsul karena mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Samsul divonis 8 bulan penjara. Namun pihak kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Vonisnya setengah dari tuntutan, (kita) masih pikir-pikir (untuk banding)," ujar Yus.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, kasus bermula pada 10 April 2023.

Bermula saat tim Polrestabes Medan menggerebek diskotik Key Garden di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Saat itu, polisi mendapat perlawanan dari Samsul Tarigan dan kelompoknya. Mereka yakni Benny Tohari, Eko Syaputra, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, dan Ari Anda.

Di sana mereka menghalangi petugas gabungan dengan cara melakukan lemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain.

Dalam persoalan ini, Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak 1 kali. Sementara peran 7 terdakwa lainnya yakni Benny Tohari melempar 2 buah batu berukuran kecil, Suryadharma melempar 1 buah batu bata, Eko Syaputra melempar 1 kali dengan batu berukuran kecil.

Kemudian Fernanda Tarigan melempar 1 batu kecil, Genta Tarigan melempar 1 batu bata, Riko Andi Putra melempar 1 batu kecil, dan saksi Ari Anda melempar batu kecil.

Akibat lemparan tersebut, 4 polisi yang melakukan razia mengalami luka.

Usai melakukan aksinya, Samsul Tarigan sempat buron dan ditangkap polisi, Kamis (9/11/2023). Sedangkan 7 terdakwa lainnya telah divonis 4 bulan penjara pada Selasa (1/8/2024).

https://medan.kompas.com/read/2024/02/09/204107378/serang-polisi-di-medan-saat-gerebek-diskotik-samsul-divonis-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke