Salin Artikel

Cabuli 12 Santriwati, Oknum Pemilik Rumah Tahfidz di Batubara Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap oknum pemilik pondok tahfidz inisial ZAS di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena mencabuli 12 santriwatinya. Rata-rata korban berusia 11 sampai 14 tahun.

Pengacara salah seorang korban, Arif mengatakan, pelaku ditangkap 19 Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini mulai terungkap sebulan lalu. Awalnya salah seorang santriwati senior merasa risih dengan perlakuan ZAS yang tiba-tiba memeluknya dari belakang.

"Jadi kakak kelas ini pernah mau diraba (tubuhnya) oleh ustadz pemilik tahfidz inisial ZAS tersebut. Pernah mau diraba di sebuah ruangan tapi dia menolak dengan mengatakan, saya mau keluar dulu," ujar Arif menirukan ucapan santriwati tersebut, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (10/2/2024).

Santriwati itu melihat gelagat mencurigakan dari ZAS yang kerap masuk ke kamar para adik-adik juniornya.

"Karena dia tidak boleh menggunakan handphone akhirnya dia izin keluar. Ditemuinya ibu santriwati lain yang anaknya jadi korban. Dia ceritakan bahwasannya anak ibu yang bernama ini, (dicabuli) sama JAS, dia masuk ke kamar dan segala macam," ujar Arif.

Selanjutnya ibu korban menitipkan handphone ke santriwati senior tadi. Tujuannya untuk merekam pengakuan korban apakah benar telah menjadi korban pencabulan ZAS.

Awalnya, sambung Arif, para korban tidak mengaku namun setelah santriwati senior menyumpah dengan Alquran, para korban membenarkan perbuatan ZAS.

Saat beraksi ZAS kerap memegang hingga mencium daerah sensitif korban.

"Mereka (para korban) membuat testimoni bahwa mereka telah dicabuli, hasil rekaman dibawa keluar lalu diberikan ke ibu santriwati yang jadi korban," ujarnya.

Total saat itu, ada 5 santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan. Selanjutnya orangtua korban mendatangi pondok tahfidz pada 18 Januari 2024.

Tujuannya untuk menjemput anaknya, sembari mengklarifikasi ke ZAS. Namun situasi tidak kondusif, lantaran ZAS tidak mengakui perbuatannya. ZAS pun terpaksa dibawa ke kantor desa oleh warga sekitar.

"Di kantor desa, ZAS juga tidak mengakui, katanya dia hanya melindungi layaknya seorang ayah kepada anaknya kalau sedang sakit, lalu terus mengayomi. Jadi tidak ada yang macam-macam, karena dia berbicara seperti itu akhirnya kepala desa membuka rekaman tersebut," ujar Arif.

Saat disodorkan rekaman suara korban, ZAS mengaku isi rekaman tidak sepenuhnya benar. Spontan orangtua santri marah dan nyaris menghakimi ZAS.

Selanjutnya ZAS dibawa ke Polres Batubara dan 5 orangtua korban membuat laporan polisi.

"Sampai di Polres di hari pertama (pemeriksaan) dia tidak mengakui (perbuatannya) tapi setelah korban diperiksa secara maraton ZAS akhirnya mengakui perbuatannya dan dia minta maaf," ujarnya.

Kata Arif, pihaknya sejauh ini hanya menangani 5 orang korban. Namun menurutnya, korban bisa saja lebih dari 5 orang.

"Sebenarnya ini kan banyak yang sudah tamat dari situ, malu ikut jadi saksi, banyak sih korbannya tapi kalau sama saya ada 5 kuasa," beber dia.

Terpisah Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, membenarkan penangkapan ZAS. Bahkan kini korbannya bertambah menjadi 12 orang.

"Benar (korbannya 12), ZAS ditangkap tanggal 19 Januari 2024," ujarnya melalui pesan singkat.

Namun AH Sagala belum mendetailkan sejak kapan ZAS menjalankan aksi bejatnya tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/10/175433978/cabuli-12-santriwati-oknum-pemilik-rumah-tahfidz-di-batubara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke