Hal tersebut dikarenakan hasil penghitungan para saksi dengan juru tulis di papan berbeda satu angka.
Untuk itu, petugas TPS bersepakat untuk melakukan penghitungan ulang.
Amatan di lokasi, beberapa kali angka antara saksi dan petugas tulis di papan terlihat salah.
Penghitungan suara ini menggunakan hitungan lidi. Sehingga setiap lidi ke lima maka akan dicoret. Namun, pada saat lidi ke lima, beberapa kali penghitungan saksi dan juru tulis papan berbeda.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap di TPS 34 ini ada 254 peserta. Berdasarkan penghitungan suara hanya 218 peserta yang mencoblos.
Menurut data sementara dari saksi, untuk surat suara yang sah ada 215 orang. Kemudian ada tiga surat suara yang tidak sah karena dalam surat itu ada dua yang dicoblos.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TPS Tempat Wali Kota Bobby Nasution Nyoblos Lakukan Penghitungan Ulang, Ini Penyebabnya
https://medan.kompas.com/read/2024/02/14/152902478/tps-tempat-bobby-nyoblos-lakukan-penghitungan-ulang-ini-penyebabnya