Salin Artikel

Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan di Deli Serdang Ditangkap

Mobil milik korban juga dibakar ketiga orang tersebut.

"Dari kejadian ini bahwa ketiga pelaku ini secara bersama sama terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, kemudian juga melakukan pembakaran terhadap mobil korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Sumaryono, Jumat (16/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyerangan ini diduga inisiatif pelaku karena merasa ada rekannya merasa terganggu oleh korban.

Para pelaku kemudian berinisiatif mendatangi dan menganiaya pada 8 Februari 2024. 

Lalu mereka membakar mobil korban pada dua hari setelah penganiayaan terjadi.

"Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya yang mana, di mana ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," jelasnya.

Namun, Sumaryono menyatakan, masih diselidiki dugaan ketiga orang itu disuruh orang lain untuk menganiaya wartawan.

"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkrit lagi," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga orang itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana sampai lima tahun enam bulan. 

Saat ini, mereka sudah mendekam dalam tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Mobil Oknum Wartawan di Deli Serdang.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/16/194810178/penganiaya-dan-pembakar-mobil-wartawan-di-deli-serdang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke