Salin Artikel

2 TPS di Medan Gelar PSU, Bobby Minta Perusahaan Longgarkan Jam Kerja Karyawan

Terkait hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta setiap perusahaan memberi kelonggaran waktu bagi karyawannya yang kembali mencoblos.

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengatakan telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Nantinya imbauan tersebut akan disampaikan melalui surat edaran.

"Jadi nanti kita informasikan ke kantor-kantor untuk bisa memberikan waktu dan kelonggaran kepada karyawannya yang mungkin, ikut dalam PSU itu nanti, nanti akan kita keluarkan surat edaran," ujar Bobby usai menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan PSU Tahun 2024 di Kota Medan, di Le Polonia Hotel Medan and Convention, Senin (19/2/2024).

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengatakan kedua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan TPS 21 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Mutia lalu mengungkap beberapa indikator, khusus TPS 05, penyebabnya karena adanya 16 daftar pemilih tetap (DPT) tidak menunjukkan KTP saat melakukan pencoblosan, lalu terdapat pula pemilih ganda.

Kemudian untuk TPS 21, kata Mutia, ada petugas KPPS yang mengizinkan 37 orang, bukan pemilih bukan dari DPT mencoblos surat suara pemilihan presiden, padahal KTP-nya bukan dari Medan.

"Jadi di TPS 21, ada pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tapi tidak sesuai dengan ketentuan, tidak mempunyai KTP wilayah Medan Petisah," ujar Mutia.

Kata Mutia, saat PSU total ada 474 daftar pemilih tetap dalam PSU tersebut. Rinciannya untuk TPS 05 ada 211 DPT dan untuk TPS 21 ada 263 DPT.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/19/214435678/2-tps-di-medan-gelar-psu-bobby-minta-perusahaan-longgarkan-jam-kerja-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke