Salin Artikel

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Penjual Kulit Harimau di Sumut

Keduanya diciduk oleh polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi RP dan RR merupakan sindikat penjual kulit harimau.

Kemudian polisi membuat janji dengan keduanya di lokasi penangkapan, sekitar pukul 21.45 WIB.

"Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan,” ujar Teddy saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Saat itu juga pelaku menangkap keduanya.

Dari situ ketahui RP berperan sebagai perantara untuk menjual kulit harimau, sedangkan RR adalah warga yang memiliki kulit harimau itu.

“RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo, awalnya, ia mendapati ada Harimau yang terjerat. Lalu, dipotong lah, kulitnya direndam, dijemur dan akan dijual," ujar Teddy

Harimau yang mati berjenis kelamin perempuan dan masih berusia remaja.

"Kulit Harimau itu dijual dengan harga Rp 15 juta," katanya.

Teddy mengatakan saat ini masih mendalami sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya dan ke mana organ tubuh harimau sumatera lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ancaman hukumannya, paling lama penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

https://medan.kompas.com/read/2024/02/20/203423378/menyamar-jadi-pembeli-polisi-tangkap-2-penjual-kulit-harimau-di-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke