Salin Artikel

Pengusaha di Medan Dapat Kouta Distribusi 2.000 Beras Setelah Palsukan Dokumen

AKL yang merupakan warga Kota Medan, memalsukan dokumen kepemilikan kilang padi rekanan Bulog yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dokumen (palsu) itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024). 

Hadi menjelaskan, dokumen kepemilikan kilang padi dibutuhkan pengusaha untuk mendapatkan kouta distribusi beras dari Bulog. 

Sedangkan AKL hanya merupakan distributor beras dan gula. 

Dengan dokumen paslu, AKL disebut telah mendapatkan 2.000 ton beras komersial dari Bulog pada Februari 2024. 

Beras itu kemudian disalurkan ke pasar di Riau dan Pulau Jawa. 

"Kita bisa katakan bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan," sebut Hadi.

Hadi tidak menyebutkan jumlah keuntungan yang didapat pengusaha ini dari perbuatannya. 

Hanya dijelaskan, perbuatan AKL telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/05/163845178/pengusaha-di-medan-dapat-kouta-distribusi-2000-beras-setelah-palsukan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke