Salin Artikel

Rekapitulasi Suara di Sumut Diperpanjang karena Ada 3 Daerah Belum Selesai

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga Selasa (12/3/2024). Sebelumnya, proses rekapitulasi ditargetkan selesai pada Minggu (10/3/2024).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan dan Deli Serdang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi.

"Ya, sesuai dengan jadwal, seharusnya ini Minggu (10/3/2024) ini hari terakhir untuk rekapitulasi provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 kabupaten/kota," ujar Agus Arifin saat diwawancarai di Hotel Le Polonia tempat berlangsungnya rekapitulasi, Minggu (10/3/2024) malam.

Agus lalu membeberkan penyebab belum dilakukannya rekapitulasi di 3 kabupaten atau kota tersebut.

"Proses rekapitulasi untuk di Sumut ditunda atau diskors dan akan dimulai kembali, Senin (11/3/2024), pukul 10.00 WIB. Jadi permintaan dari Nias Selatan, mereka belum mensinkronkan data, makanya minta waktu lagi," ujar Agus.

Lalu, kata Agus, untuk Kabupaten Deli Serdang kendalanya lantaran proses rekapitulasi tingkat kabupaten di sana baru selesai Minggu (10/3/2024) malam. Selanjutnya, mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi.

"Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya," ujar Agus.

"Sampai Minggu (10/3/2024) ini masih berlangsung (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) dan kita sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Medan supaya memaksimalkan khusus plenonya, agar hari ini (bisa) selesai," ungkapnya.

Sementara itu, update terbaru dari Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, proses rekapitulasi tingkat kabupaten kota telah selesai.

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ujar Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia, Senin (11/3/2024) dini hari.

Terkait proses rekapitulasi di tingkat kota ini, diakui Mutia ada pihak yang memiliki data tidak sinkron dengan hasil rekapitulasi KPU Medan. Kata Mutia, perbedaan itu telah disampaikan ke Bawaslu Medan yang kemudian merekomendasikan perbaikan ke KPU Medan.

Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan saran perbaikan nantinya akan dibahas saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di Kota Medan, maka dicatatkan dalam kejadian khusus, untuk nanti diteruskan ketika rekapitulasi untuk KPU Medan di tingkat provinsi, mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet," ujarnya.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/11/104806578/rekapitulasi-suara-di-sumut-diperpanjang-karena-ada-3-daerah-belum-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke