Salin Artikel

Diduga Miliki Senpi Ilegal, Mantan Polisi Ditangkap di Deli Serdang

ESG juga merupakan mantan polisi. 

"Barang bukti yang bersangkutan ini ada satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Jama Kita Purba, Kamis (15/3/2024).

Jama mengatakan, ESG menjadi anggota ormas setelah tidak lagi menjadi polisi.

Dia ditangkap saat polisi menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. 

Kala itu, ESG terlihat membuang senjata api ke semak-semak.

"Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," terang Jama.

Hingga kini, asal-usul senjata api itu masih ditelusuri polisi.

Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Pengacara ancam gugat polisi

Pengacara ESG, Thomas J Tarigan, mengancam bakal menggugat polisi melalui praperadilan atas penetapan tersangka untuk kliennya.

Thomas merasa penetapan tersangka untuk kliennya prematur.

"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.

Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.

"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.

Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.

"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.

"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," sambung Thomas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/15/152658278/diduga-miliki-senpi-ilegal-mantan-polisi-ditangkap-di-deli-serdang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke