Salin Artikel

Brankas Berisi Rp 270 Juta Pengusaha Ayam di Sergai Hilang, Pencurinya Mantan Karyawan

MEDAN, KOMPAS.com - Brankas berisi uang Rp 270 juta milik pengusaha ayam bernama Wirja Wijaya (34) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hilang dicuri. Pelakunya ternyata mantan karyawan korban yang juga sepupunya, inisialnya SC (21).

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di tempat ternak korban di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sel Bamban, Sergai, Minggu (23/7/2023).

Mulanya, korban mengecek pekerjaan karyawannya di lokasi ternak. Korban juga melayani pembeli ayam.

Selanjutnya korban masuk ke ruangan kerja untuk memasukkan uang ke brankas. Ketika itu dia melihat brankasnya sudah hilang.

"Pelapor juga memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang," ujar Edward dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya korban mencurigai bahwa pencurinya adalah SC, sepupunya yang sudah diberhentikannya kerja di tempatnya 3 bulan lalu. Korban lalu bertanya ke karyawannya yang lain Iswanto, apakah melihat SC datang di kantornya.

Iswanto lalu menjelaskan, SC sempat ke kantor korban, Sabtu (22/7/2023) malam atau sehari sebelum kejadian.

"Selanjutnya pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ujar Edward.

Dari rangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap SC di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (6/3/2024). Ternyata Sandi beraksi dengan 2 temannya MF (24) dan DH (24).

MF kemudian ditangkap di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/3/2024) dan DH diciduk di Desa Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (15/3/2024).

Kata Edward, ketiganya beraksi Sabtu (22/7/2024) malam. Awalnya mereka datang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor ke kantor ternak korban.

Lalu SC mengambil brankas milik korban, selanjutnya mereka pergi mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan, DH dan MF tidak mengetahui rencana Sandi, karena terus didesak SC lalu menjelaskan bahwa ia telah mencuri brankas korban.

SC lalu memberi uang masing-masing sebesar Rp 45 juta kepada DH dan MF sebagai uang tutup mulut.

"Jadi dalam kasus ini 1 pelaku utama dan 2 lagi menerima hasil kejahatan," ujar Edward.

Namun kata Edward, uang yang mereka curi sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu buah pisau, obeng, hingga pisau kater yang digunakan untuk membuka brankas korban. Kini ketiganya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e dari KUHPidana, mereka diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," tutup Edward. 

https://medan.kompas.com/read/2024/03/19/221341378/brankas-berisi-rp-270-juta-pengusaha-ayam-di-sergai-hilang-pencurinya-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke