Salin Artikel

Eks Bupati Samosir Divonis 1 tahun Penjara Terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, menilai Mangindar terbukti bersalah melakukan korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir senilai Rp 32,7 miliar.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asad, Selasa (19/3/2024).

Namun, terhadap terdakwa, majelis hakim tidak membebankan Mangindar untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, Mangindar yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Kehutanan Toba Samosir (Tobasa), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Mangindar untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mangindar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Mangindar melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinilai ikut serta dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir.

Duduk perkara

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula pada tahun 2000 saat Mangindar menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Pada 26 Januari 2000, Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan area 500 hektar kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara, ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Rencananya, area itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan Hutan Tele.

Di tempat itu juga direncanakan pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Sahala lalu menerima usul Mangindar. Dia membentuk tim dengan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002.

Di tim itu, Mangindar menjabat sebagai wakil ketua. Di tim itu juga ada Kepala Desa Partungko Nginjang, Bolluson Pasaribu.

Saat menjalankan tugasnya, Mangindar menjelaskan ke timnya dengan memperlihatkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu.

Dia menyatakan area yang dicadangkan itu terletak pada area penggunaan lain (APL), bukan merupakan kawasan Hutan lindung Tele.

Padahal, area tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982.

Selain itu, yang disampaikan Mangindar juga belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

Namun, setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir selaku anggota tim, mengukur tanah di sana.

Selanjutnya, Kepala Desa Bolusson Pasaribu mengusulkan kelompok masyarakat yang akan menggarap tanah tersebut. Pembukaan lahan di sana kemudian disetujui Sahala.

Dia kemudian menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Diketahui ada 350 hektare lahan yang dibagikan ke masyarakat. Padahal, berdasarkan keputusan menteri pertanian No.923/KPTS/Um/12/1982 27 Desember 1982, dari tanah yang dibagikan 234 hektare, di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan 116 di antaranya masuk ke area penggunaan lain.

Atas keterlibatannya dalam proses mengeluarkan izin lahan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021, negara mengalami kerugian Rp 32.740.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Bui Perkara Korupsi Izin Lahan Hutan Tele

https://medan.kompas.com/read/2024/03/19/224228178/eks-bupati-samosir-divonis-1-tahun-penjara-terkait-korupsi-pembukaan-hutan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke