Salin Artikel

Bocah 8 Tahun Dianiaya Tantenya di Tapanuli Tengah, Dimasukkan ke Karung hingga Meronta-ronta

KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial PHN (8) menjadi korban penganiayaan tantenya sendiri di Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku berinisial MS (37) bukannya merawat keponakan yang dititipkan ibunya tersebut, justru menyiksa korban.

PHN disiksa dengan dimasukkan ke dalam karung hingga menangis meronta-ronta.

Selain itu korban juga sering dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah yang berat, seperti mengangkat air 10 liter menggunakan jeriken.

Mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, korban sudah setahun tinggal bersama tersangka.

Ibu korban bernama Bintang Situmorang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Muara Pinang, Kota Sibolga. Sementara sang ayah meninggal dunia pada awal 2024 lalu.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya keponakannya sendiri.

Ia berdalih penganiayaan dilakukan karena emosi korban kerap pulang terlambat saat disuruh mengambil air.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Mengaku emosi akibat korban terlambat pulang setelah disuruh mengambil air," kata AKBP Basa Emden Banjarnahor, Rabu (20/3/2024) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Terbongkar dari video viral

Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tante terhadap keponakan terbongkar ketika sang seorang saksi memperlihatkan video penganiayaan anaknya.

Dalam video yang beredar, terlihat korban sedang mengangkat dua jeriken berisi air dan viral di media sosial.

Kemudian ibunya melihat kondisi anaknya yang lebam dan melaporkan adiknya tersebut ke Polisi.

"Akibat dari pelaku, korban mengalami memar di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tapanuli Tengah.

Polisi juga menyita barang bukti berupa karung bekas beras yang dipakai memasukkan korban ke dalamnya dan bambu diduga untuk memukul.

AKBP Basa Emden juga berkordinasi dengan keluarga ibu kandung korban,dinas terkait untuk perawatan maupun tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi korban.

Tersangka diduga melanggar Pasal kekerasan terhadap anak dan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Terancam pidana penjara 3 sampai 5 tahun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Perempuan di Tapteng Disiksa Tante dan Dimasukkan ke Karung, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

https://medan.kompas.com/read/2024/03/21/214722178/bocah-8-tahun-dianiaya-tantenya-di-tapanuli-tengah-dimasukkan-ke-karung-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke