Salin Artikel

Terduga Penipu Bermodus Calo Penerimaan Akpol di Sumut Ditangkap

NW ditangkap pada Kamis (21/3/2024) di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Medan, Kamis, seperti dilansir Antara.

Penangkapan NW dilakukan setelah polisi menerima empat laporan dugaan penipuan yang dilakukannya.

Sudah 16 saksi diperiksa terkait laporan tersebut.

Awalnya, NW dilaporkan karena menipu korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, NW kembali dilaporkan menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

"Namun, setelah beberapa bulan itu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," tuturnya.

"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/22/153743078/terduga-penipu-bermodus-calo-penerimaan-akpol-di-sumut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke