Salin Artikel

Diduga Terlibat Penipuan, Perwira Polisi di Sumut Dicopot Jabatannya

Supriadi diduga terlibat dalam penipuan dilakukan seorang perempuan berinisial NW yang sudah ditangkap pada Kamis (21/3/2024). 

"Dimutasi menjadi Pama Brimob. Dia perantara memperkenalkan Afnir (korban) kepada NW," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Dari perkenalan ini kemudian korban diduga terkena bujuk rayu. NW mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul Taruna Akpol.

Setelah itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp 1,3 Miliar yang disertai kwitansi pembayaran.

Terhadap Iptu Supriadi, penyidik sudah meminta keterangannya meski sempat cekcok saat penyidik hendak menyita handphonenya.

Namun, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka, meski NW sudah ditangkap.

Sumaryono berjanji akan segera memberi kepastian hukum terhadap Supriadi.

"Untuk itu Supriadi kita dalami perannya dan dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan awal sudah dan akan kita dalami lagi," sebut Sumaryono.


Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NW karena diduga terlibat dalam penipuan bermodus menjadi calo seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).

NW ditangkap pada Kamis (21/3/2024) di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Medan, Kamis, seperti dilansir Antara.

Penangkapan NW dilakukan setelah polisi menerima empat laporan dugaan penipuan yang dilakukannya. Sudah 16 saksi diperiksa terkait laporan tersebut.

Awalnya, NW dilaporkan karena menipu korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, NW kembali dilaporkan menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

"Namun, setelah beberapa bulan itu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," tuturnya.

"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Iptu Supriadi Akhirnya Dicopot, Terlibat Dugaan Penipuan Taruna Akpol 1,3 Miliar Bareng Nina Wati.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/22/155942878/diduga-terlibat-penipuan-perwira-polisi-di-sumut-dicopot-jabatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke